Ini Kawasan Yang Boleh Dilalui Oleh Skuter dan Sepeda Listrik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Penggunaan sepeda dan skuter listrik sudah mulai marak di ruas jalan raya Kota Banjarmasin. Bahkan terkadang, penggunanya pun terlihat mengindahkan keselamatannya di jalan raya. Oleh sebab itu, sejumlah instansi yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin, pun menggelar rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, pada Selasa (31/05/22) Siang kemarin. Hasilnya, dirumuskan ada sejumlah kawasan yang diperbolehkan untuk operasional sepeda dan skuter listrik. Kabid Lalin di Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama membeberkan, adapun kawasan yang bisa dilalui skuter dan sepeda listrik yaitu, kawasan Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, kemudian kawasan Kota Lama. "Kami tekankan, di kawasan Piere Tendean dan Jalan Jenderal Sudirman itu, di siringnya ya," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin itu. Febpry bilang, pihaknya tetap mengac...